Kejaksaan Berhasil Tangkap Tauhidi Fachrurozi, DPO Kasus Korupsi

Jum'at, 17 September 2021 - 16:19 WIB
loading...
Kejaksaan Berhasil Tangkap...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Tauhidi Fachrurozi.



"Tauhidi Fachrurozi diamankan di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut," kata Leonard.

"Diketahui, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana," sambung Leonard.

Leonard menjelaskan, kasus Tauhidi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000," jelas Leonard.

"Bahwa dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur M Taufiq, mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai," tambahnya.

Kemudian menurut Leonard, dalam pekerjaan tersebut menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan, namun Terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui M Taufiq telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.

"Akibat dari perbuatan Terpidana Tauhidi Fachrurozi bersama dengan M Taufiq Direktur PT Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek," ujarnya.

"Dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp597.503.049.52," tambahnya.

Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.

Leonard mengimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)