Kemendagri Tegaskan Kas Pemda di Perbankan Dipersiapkan Sesuai Peruntukan
Kamis, 16 September 2021 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
"Begitu pendapatan Pemda terkontraksi, mereka berpikir bagaimana bayar listrik, pelayanan publik, pendidikan dan lain sebagainya, jadi ada terkesan pemda menyimpan uang. (Padahal) itu sudah ada peruntukannya, tinggal momentum kapan dibayarkan," katanya.
Sebagai contoh, alokasi belanja modal Pemda dalam APBD sejumlah Rp192,32 triliun atau 15,91 persen dari total belanja daerah Provinsi dan kabupaten/kota, pembayaran atas belanja modal dimaksud memiliki tahapan pembayaran sesuai kontrak, jadi tidak bisa langsung digelondongkan di depan.
"Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini sekali pun langsung kontek 'kembalikan uangnya, mau kita bayar', itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito atau di perbankan itu dalam rangka manajemen kas," katanya.
"Selanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa kami melaksanakan monitoring dan evaluasi harian terhadap realisasi APBD dimaksud kepada seluruh Pemerintah Daerah guna optimalisasi dan percepatan," katanya.
Sebagai contoh, alokasi belanja modal Pemda dalam APBD sejumlah Rp192,32 triliun atau 15,91 persen dari total belanja daerah Provinsi dan kabupaten/kota, pembayaran atas belanja modal dimaksud memiliki tahapan pembayaran sesuai kontrak, jadi tidak bisa langsung digelondongkan di depan.
"Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini sekali pun langsung kontek 'kembalikan uangnya, mau kita bayar', itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito atau di perbankan itu dalam rangka manajemen kas," katanya.
"Selanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa kami melaksanakan monitoring dan evaluasi harian terhadap realisasi APBD dimaksud kepada seluruh Pemerintah Daerah guna optimalisasi dan percepatan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :