Kemendagri Tegaskan Kas Pemda di Perbankan Dipersiapkan Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 September 2021 - 22:05 WIB
loading...
Kemendagri Tegaskan...
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. FOTO/DOK.KEMENDAGRI
A A A
JAKARTA - Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, berdasarkan data Bank Indonesia per 31 Agustus 2021, kas pemda sebanyak Rp178,9 triliun. Namun jumlah tersebut pada awal bulan berkurang karena telah digunakan.

"Tapi di tanggal 1 September (2021) uang keluar, uang kas tersebut akan berkurang untuk mendanai pengeluaran Pemda perbulan untuk belanja rutin dan mengikat sejumlah, Rp42,76 T yang terdiri atas gaji dan tunjangan, belanja operasional (telepon, air, listrik, internet), serta belanja terkait pelayanan publik termasuk untuk pengeluaran bersifat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya," kata Ardian dalam Dialog interaktif bertajuk Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan yang digelar secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Ardian Noervianto, hadir sebagai narasumber lainnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Nilai C ke Pemda Soal Reformasi Birokrasi

Ia menjelaskan, uang kas Pemda yang disimpan di perbankan bukan merupakan kesengajaan untuk semata-mata mencari bunga, tetapi dipersiapkan untuk pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya. "Pemda memang punya kecenderungan ibaratnya menyediakan sejumlah uang untuk mempersiapkan pembayaran gaji ASN-nya, honorernya di satu sampai dua bulan ke depan untuk spare, tapi itu bukan sengaja untuk mencari bunga, sekali lagi bukan," katanya.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo dan Bima Arya dalam sesi dialog interaktif.

Ganjar menjelaskan, alasan mengapa ada uang daerah yang mengendap di perbankan. Menurutnya, pada awal tahun anggaran pada RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD sehingga menambah saldo. Di lain sisi, uang yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja.

Pasalnya, pelaksanaan program memerlukan proses dan jangka waktu. Ini sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara pada Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Selain itu, pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi hanya untuk pembayaran uang muka. "Tapi apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali," kata Ganjar.

Baca juga: Menko Airlangga: Aturan Pemda Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Senada dengan Ganjar, Bima Arya juga mengatakan, setiap daerah memiliki kas yang disimpan di perbankan. Kas tersebut untuk menyimpan seluruh penerimaan daerah, dan membayar semua pengeluaran daerah. Bima juga menyinggung berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di perbankan, salah satunya karena memiliki SILPA.

"Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, itu tidak," katanya.

Dia menjelaskan, bila saat ini masih ada saldo di perbankan, maka itu akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini. Sedangkan Saldo pada akhir tahun, bakal dihitung sebagai SiLPA 2022 yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, pembayaran listrik, pengelolaan sampah, dan sebagainya.

Lebih lanjut Ardian menjelaskan bahwa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat terkontraksi akibat pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor pendorong hal ini terjadi. Namun, setidaknya Kemendagri mencatat, terdapat 3 (tiga) jenis retribusi yang naik, yakni retribusi belanja kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Meski demikian, hampir seluruh sektor PAD lainnya mengalami penurunan, misalnya saja perhotelan dan restoran. Kondisi seperti ini diperparah dengan adanya dana transfer pusat yang turut terkoreksi akibat refocusing dan ketidakpastian realisasi pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemda diberikan kesempatan untuk dapat melakukan manajemen kasnya melalui mekanisme penyimpanan di perbankan, hingga waktunya dicairkan sesuai peruntukannya.

"Begitu pendapatan Pemda terkontraksi, mereka berpikir bagaimana bayar listrik, pelayanan publik, pendidikan dan lain sebagainya, jadi ada terkesan pemda menyimpan uang. (Padahal) itu sudah ada peruntukannya, tinggal momentum kapan dibayarkan," katanya.

Sebagai contoh, alokasi belanja modal Pemda dalam APBD sejumlah Rp192,32 triliun atau 15,91 persen dari total belanja daerah Provinsi dan kabupaten/kota, pembayaran atas belanja modal dimaksud memiliki tahapan pembayaran sesuai kontrak, jadi tidak bisa langsung digelondongkan di depan.

"Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini sekali pun langsung kontek 'kembalikan uangnya, mau kita bayar', itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito atau di perbankan itu dalam rangka manajemen kas," katanya.

"Selanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa kami melaksanakan monitoring dan evaluasi harian terhadap realisasi APBD dimaksud kepada seluruh Pemerintah Daerah guna optimalisasi dan percepatan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved