Soal PAW Alex Noerdin di DPR, Golkar Tunggu Putusan Hukum Tetap

Kamis, 16 September 2021 - 17:36 WIB
loading...
Soal PAW Alex Noerdin di DPR, Golkar Tunggu Putusan Hukum Tetap
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Adies Kadir mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun, soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Alex di DPR harus ada keputusan inkrah atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin

"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri," ujar Adies saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Oleh karena itu, kata Adies, Partai Golkar akan memantau dan melihat perkembangan terlebih dulu karena keputusan ini sangat tiba-tiba dan mengagetkan.

"Jadi, kami akan memantau, melihat dulu. Karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Partai Golkar ini menambahkan pihaknya ingin mendalami terlebih dulu kasus ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)