Mensos Minta Pemda Dekatkan Layanan ke Penerima Manfaat Bansos

Kamis, 16 September 2021 - 11:43 WIB
loading...
A A A
Ia menyebutkan, langkah yang diambil Mensos Risma tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap masyarakat terutama yang sangat membutuhkan karena terdampak pandemi.

"Kami bangga terhadap Mensos Risma yang dapat melihat kondisi di lapangan secara menyeluruh. Beliau mengerti dan peka terhadap keadaan sehingga bantuan bukan hanya soal seberapa besar dana yang diberikan namun benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara utuh," ujar Irfaan.

Menurutnya, masyarakat sangat bersyukur dengan aturan yang dibuat tersebut karena aturan lama yang mengharuskan masyarakat untuk mendatangi tempat pencairan bantuan dengan jarak dan waktu yang panjang juga kondisi jalan yang sulit sangat memberatkan dalam menjangkau tempat pencairan bansos. Katanya, jangan sampai dana bantuan habis hanya untuk biaya perjalan.

"Kami mengapresiasi keputusan Mensos Risma yang mengubah pencairan bansos dengan cara langsung mendekatkan layanan pencairan kepada KPM. Selain dapat memudahkan bagi masyarakat dalam pencarian, hal itu juga dapat mempercepat dalam penyaluran sehingga warga dapat segera menerima manfaat dari bantuan tersebut," pungkasnya.

Disebutkan, dalam jangka panjang Mensos juga akan menyiapkan peraturan khusus. Dengan peraturan tersebut, bisa menjadi payung hukum Himbara untuk menyalurkan bansos sekaligus.

"Untuk kawasan dengan tantangan alam seperti di Kalsel memang perlu pendekatan khusus. Saya akan siapkan aturan dimana dalam penyaluran bansos menggunakan pendekatan geografis, bukan sekedar administratif," kata Mensos.

Hadir dalam pertemuan itu para pejabat Eselon l, Staf Khusus Menteri, perwakilan Pemerintah Daerah Kalsel, perwakilan Bank Himbara, perwakilan Bareskrim Polri, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)