Alex Noerdin Langsung Ditahan Usai Resmi Tersangka
Kamis, 16 September 2021 - 16:44 WIB
loading...
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin .
Baca juga: Golkar Ganti Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin dengan Maman Abdurrahman
"Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
"Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin .
Baca juga: Golkar Ganti Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin dengan Maman Abdurrahman
"Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
"Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Lihat Juga :