Alex Noerdin Langsung Ditahan Usai Resmi Tersangka
Kamis, 16 September 2021 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Pantauan di lokasi, Alex ketika keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, langsung digelandang menuju Mobil Tahanan Kejagung RI. Alex terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Adapun saat itu kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S, Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010.
Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Adapun saat itu kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S, Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010.
Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).
(maf)
Lihat Juga :