Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
Kamis, 16 September 2021 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Demokrat kubu AHY tersebut menyebut membawa bukti tambahan dalam menghadapi sidang gugatan di PTUN hari ini.
Baca juga: Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal Moeldoko di PTUN
"Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," kata Mehbob di PTUN Jakarta.
"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada korum," tutupnya.
Baca juga: Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal Moeldoko di PTUN
"Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," kata Mehbob di PTUN Jakarta.
"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada korum," tutupnya.
(muh)
Lihat Juga :