Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun
Kamis, 16 September 2021 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Selain hukuman penjara dan denda, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud. "Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh Ali.
Wawan saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Hukuman tersebut kini bertambah lima tahun dalam kasus TPPU
Selain dua kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga mengintai Wawan. Satu di antaranya kasus suap Kalapas Sukamiskin yang juga sedang disidangkan.
Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Undang Sumantri
Wawan saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Hukuman tersebut kini bertambah lima tahun dalam kasus TPPU
Selain dua kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga mengintai Wawan. Satu di antaranya kasus suap Kalapas Sukamiskin yang juga sedang disidangkan.
Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Undang Sumantri
Lihat Juga :