Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun
Kamis, 16 September 2021 - 10:48 WIB
loading...
KPK mengeksekusi putusan 5 tahun penjara MA terhadap Tubagus Chaeri Wawan dalam kasus pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK
"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK
"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Lihat Juga :