Ini Alasan Pimpinan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat

Rabu, 15 September 2021 - 18:16 WIB
loading...
Ini Alasan Pimpinan...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat alias memecat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut yakni, Penyidik Senior nonaktif KPK, Novel Baswedan .

Pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut lebih cepat dari rencana sebelumnya. Di mana sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah berencana memecat Novel Baswedan Cs pada 1 November 2021. Pemecatan ini lebih cepat satu bulan dari rencana awal pada 1 November tersebut. Baca juga: KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Sebab, kata Ghufron, pihaknya enggan menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun. Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya alhamdulilah," ujar Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Sedianya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun, KPK memilih untuk menuntaskan proses alih status pegawai sebelum 31 Oktober 2021. Oleh karenanya, pimpinan memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat para pegawai yang tidak lolos TWK pada 31 September 2021.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ucap Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Sebab, pemberhentian dengan hormat Novel Baswedan Cs dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pelaksanaan TWK.

"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN, ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Baca juga: Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun. Sehingga, total ada 56 pegawai KPK yang bakal dipecat pada akhir September nanti.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved