Kasus Asabri, Kejagung Periksa 22 Saksi Secara Maraton
Selasa, 14 September 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 22 orang sebagai saksi.
Baca juga: Asabri Serahkan Santunan Rp450 Juta ke Keluarga 4 Prajurit TNI yang Gugur di Maybrat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 22 Orang ini diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada tahun 2012-2019.
Baca juga: Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Asabri Serahkan Santunan Rp450 Juta ke Keluarga 4 Prajurit TNI yang Gugur di Maybrat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 22 Orang ini diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada tahun 2012-2019.
Baca juga: Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).
Lihat Juga :