Kemnaker Terus Upayakan Kesejahteraan bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit
Selasa, 14 September 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Data BPS menyebutkan, pada November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektare. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektare atau 4,29 persen.
Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.
"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah berkepentingan membuat produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.
"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," katanya.
Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.
"Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespons dampak kemungkinan akibat pandemi Covid-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," tutur Dirjen Putri.
Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.
"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah berkepentingan membuat produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.
"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," katanya.
Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.
"Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespons dampak kemungkinan akibat pandemi Covid-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," tutur Dirjen Putri.
Lihat Juga :