Amnesty International Minta Jaminan Keamanan Warga Sipil dalam Operasi di Papua Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah dan TNI harus memastikan operasi keamanan di Maybrat, Papua Barat, tidak menimbulkan korban masyarakat sipil. Saat ini diketahui ratusan warga mengungsi pasca KKB Papua menyerang Pos Koramil Persiapan Kisor.
"Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar warga tidak menjadi korban saat terjadi operasi keamanan di Kabupaten Maybrat," ujar Usman melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (14/9/2021).
Usman menuturkan, ketika terjadi kontak bersenjata antara aparat TNI maupun kepolisian dengan kelompok lain di Papua yang mengakibatkan jatuhnya korban pada pihak aparat, warga sipil kerap menjadi korban tindakan balasan. Menurutnya, pola ini yang membuat warga merasa tak aman dan menjadi pengungsi internal.
"Mereka terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa kepastian kapan akan kembali ke rumah mereka. Ini terjadi beberapa tahun lalu di daerah Nduga dan Timika, dan juga tahun ini di daerah Intan Jaya," katanya.
Dia menjelaskan, merujuk pada prinsip tentang Pengungsi Internal dari Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada semua pengungsi internal yang berada dalam wilayahnya.
Selain itu, pengungsi internal yang tidak atau sudah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran juga tidak boleh diserang dalam situasi apa pun.
"Pemerintah harus memastikan warga merasa aman dan seluruh pengungsi internal mendapat akses ke bantuan kemanusiaan yang memadai selama dalam pengungsian dan dipenuhi hak-haknya," jelasnya.
"Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar warga tidak menjadi korban saat terjadi operasi keamanan di Kabupaten Maybrat," ujar Usman melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (14/9/2021).
Usman menuturkan, ketika terjadi kontak bersenjata antara aparat TNI maupun kepolisian dengan kelompok lain di Papua yang mengakibatkan jatuhnya korban pada pihak aparat, warga sipil kerap menjadi korban tindakan balasan. Menurutnya, pola ini yang membuat warga merasa tak aman dan menjadi pengungsi internal.
Baca Juga
"Mereka terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa kepastian kapan akan kembali ke rumah mereka. Ini terjadi beberapa tahun lalu di daerah Nduga dan Timika, dan juga tahun ini di daerah Intan Jaya," katanya.
Dia menjelaskan, merujuk pada prinsip tentang Pengungsi Internal dari Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada semua pengungsi internal yang berada dalam wilayahnya.
Selain itu, pengungsi internal yang tidak atau sudah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran juga tidak boleh diserang dalam situasi apa pun.
"Pemerintah harus memastikan warga merasa aman dan seluruh pengungsi internal mendapat akses ke bantuan kemanusiaan yang memadai selama dalam pengungsian dan dipenuhi hak-haknya," jelasnya.
(muh)