3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut masih ada tiga daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4.
Daerah-daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes. Daerah-daerah ini masih harus melakukan berbagai pengetatan.
Satu di antaranya adalah belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring. Selain itu pelaksanaan sektor non esensial 100% harus tetap bekerja dari rumah atau work from home .
Selain itu pasar rakyat juga masih dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Kemudian kegiatan di mall juga masih harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.
Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25% atau 2 orang per meja dan waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang diperbolehkan menerima delivery order.
Tempat ibadah dapat difungsikan dengan kapasitas maksimal 50% dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Pelaksanaan Resepsi juga masih dilarang.
Daerah-daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes. Daerah-daerah ini masih harus melakukan berbagai pengetatan.
Satu di antaranya adalah belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring. Selain itu pelaksanaan sektor non esensial 100% harus tetap bekerja dari rumah atau work from home .
Selain itu pasar rakyat juga masih dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Kemudian kegiatan di mall juga masih harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.
Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25% atau 2 orang per meja dan waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang diperbolehkan menerima delivery order.
Tempat ibadah dapat difungsikan dengan kapasitas maksimal 50% dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Pelaksanaan Resepsi juga masih dilarang.
(muh)