3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat

Selasa, 14 September 2021 - 10:20 WIB
loading...
3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi yang menetapkan tiga daerah masih berada di PPKM level 4
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut masih ada tiga daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4.

Daerah-daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes. Daerah-daerah ini masih harus melakukan berbagai pengetatan.

Satu di antaranya adalah belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring. Selain itu pelaksanaan sektor non esensial 100% harus tetap bekerja dari rumah atau work from home .



Selain itu pasar rakyat juga masih dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Kemudian kegiatan di mall juga masih harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.

Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25% atau 2 orang per meja dan waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang diperbolehkan menerima delivery order.

Tempat ibadah dapat difungsikan dengan kapasitas maksimal 50% dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Pelaksanaan Resepsi juga masih dilarang.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)