3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat

Selasa, 14 September 2021 - 10:20 WIB
loading...
3 Kabupaten di Jawa...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi yang menetapkan tiga daerah masih berada di PPKM level 4
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut masih ada tiga daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4.

Daerah-daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes. Daerah-daerah ini masih harus melakukan berbagai pengetatan.

Satu di antaranya adalah belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring. Selain itu pelaksanaan sektor non esensial 100% harus tetap bekerja dari rumah atau work from home .

Baca juga: 6 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Ini Masuk PPKM Level 1

Selain itu pasar rakyat juga masih dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Kemudian kegiatan di mall juga masih harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.

Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25% atau 2 orang per meja dan waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang diperbolehkan menerima delivery order.

Tempat ibadah dapat difungsikan dengan kapasitas maksimal 50% dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Pelaksanaan Resepsi juga masih dilarang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved