Kasus Dugaan Suap, Eks Penyidik KPK Pernah Mengancam Bos Tenjo Jaya

Senin, 13 September 2021 - 16:52 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, Eks...
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin pernah mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Stepanus Robin Pattuju pernah mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka. Usman diancam bakal ditersangkakan dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin jika tidak menyerahkan uang.

Baca juga: KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan uang Rp1 miliar jika ingin dibantu agar tidak menjadi tersangka. Namun demikian, Usman mengaku keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh penyidik KPK asal Polri tersebut. Stepanus kemudian mengancam Usman.

Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini

"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Selanjutnya, Stepanus Robin memberikan nomor rekening atas nama Riefka Amalia kepada Usman Effendi. Riefka Amalia merupakan adik dari pacar Stepanus Robin. Usman pun menyerahkan uang ke rekening Riefka Amalia sejumlah Rp525 juta secara bertahap.

"Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri miliknya maupun rekening BCA atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta," terangnya.

Uang sebesar Rp525 juta tersebut lantas dibagi dua Stepanus Robin Pattuju dengan rekannya, Maskur Husain. Stepanus Robin mendapat Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain, sebesar Rp272 juta.

"Bahwa uang tersebut terdakwa dan Maskur Husain kemudian bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp272 juta," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Eks Bos CIA: AS Bisa...
Eks Bos CIA: AS Bisa Langsung Campur Tangan di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved