KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Senin, 13 September 2021 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Serta, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon alias Akeng; Direktur PT Artha Mega Sentosa, Hendry Attan; Pemilik CV Berkat Usaha Lestari, Musa Effendi; Direktur Utama PT Wahyunata Arsita, Yosan Tonius alias Atong.
KPK juga memerksa tiga orang lain yaitu Ismail Irbahim, Hardono alias Aliang dan Norman Robert, serta kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
KPK juga memerksa tiga orang lain yaitu Ismail Irbahim, Hardono alias Aliang dan Norman Robert, serta kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Lihat Juga :