Periksa Nursidi, KPK Dalami Perintah Bupati Atur Proyek di Banjarnegara

Jum'at, 10 September 2021 - 12:39 WIB
loading...
Periksa Nursidi, KPK...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menduga adanya perintah-perintah yang tak lazim dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam mengatur proyek pekerjaan di daerahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah-perintah yang tak lazim dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam mengatur proyek pekerjaan di daerahnya. Dugaan itu kemudian didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Adapun, saksi yang didalami keterangannya soal pengaturan proyek di Banjarnegara tersebut yakni, Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono. Dia diperiksa pada Kamis, 9 September 2021, di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk penyidikan tersangka Budhi Sarwono.

"Nursidi Budiono (Direktur CV Karya Bhakti), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka Budhi Sarwono untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).

Tak hanya Nursidi Budiono, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni, Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; Sopir PT Bumi Redjo, Mistar; dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Mereka didalami keterangannya soal adanya kewajiban dukungan dari PT Sambas Wijaya untuk bisa mengikuti proyek di Banjarnegara.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018," pungkas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah periode 2017-2018.

Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)