Periksa Nursidi, KPK Dalami Perintah Bupati Atur Proyek di Banjarnegara
Jum'at, 10 September 2021 - 12:39 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menduga adanya perintah-perintah yang tak lazim dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam mengatur proyek pekerjaan di daerahnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah-perintah yang tak lazim dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam mengatur proyek pekerjaan di daerahnya. Dugaan itu kemudian didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun, saksi yang didalami keterangannya soal pengaturan proyek di Banjarnegara tersebut yakni, Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono. Dia diperiksa pada Kamis, 9 September 2021, di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk penyidikan tersangka Budhi Sarwono.
"Nursidi Budiono (Direktur CV Karya Bhakti), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka Budhi Sarwono untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021). Baca juga: KPK Periksa Kasir Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara
Tak hanya Nursidi Budiono, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni, Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; Sopir PT Bumi Redjo, Mistar; dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Mereka didalami keterangannya soal adanya kewajiban dukungan dari PT Sambas Wijaya untuk bisa mengikuti proyek di Banjarnegara. Baca juga: KPK Bakal Periksa Komisaris PT Sambas Wijaya dalam Kasus Dugaan Korupsi
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018," pungkas Ali.
Adapun, saksi yang didalami keterangannya soal pengaturan proyek di Banjarnegara tersebut yakni, Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono. Dia diperiksa pada Kamis, 9 September 2021, di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk penyidikan tersangka Budhi Sarwono.
"Nursidi Budiono (Direktur CV Karya Bhakti), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka Budhi Sarwono untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021). Baca juga: KPK Periksa Kasir Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara
Tak hanya Nursidi Budiono, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni, Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; Sopir PT Bumi Redjo, Mistar; dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Mereka didalami keterangannya soal adanya kewajiban dukungan dari PT Sambas Wijaya untuk bisa mengikuti proyek di Banjarnegara. Baca juga: KPK Bakal Periksa Komisaris PT Sambas Wijaya dalam Kasus Dugaan Korupsi
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018," pungkas Ali.
Lihat Juga :