Perbaikan Data Salah di Sertifikat Vaksin, Begini Caranya

Jum'at, 10 September 2021 - 07:27 WIB
loading...
Perbaikan Data Salah...
Salah seorang warga mengikuti program vaksinasi Covid-19 serentak yang dicanangkan pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbaikan data salah di sertifikat vaksin sangat krusial dilakukan. Apalagi sertifikat vaksin saat ini penting bagi masyarakat untuk mendukung kegiatannya. Lalu bagaimana cara memperbaiki data sertikat vaksin?

Berdasarkan informasi dari akun Twitter Kementerian Kesehatan (Kemenkes) @KemenkesRI pengajuan perbaikan data dapat dilakukan dengan cara mengirimkan data-data ke alamat email [email protected]. Baca juga: 5 Parameter untuk Cek Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut Ini Cara Memperbaiki Data yang salah di Sertifikat Vaksin:

1. Buka email Anda dan ketik alamat email, [email protected]
2. Ketik format berikut ini di badan email
• Nama Lengkap
• NIK KTP
• Tempat Tanggal Lahir
• No Handphone
• Lampirkan foto dan kartu vaksinasinya

3. Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat harus menunggu sampai surat elektroniknya mendapat balasan. Apabila sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia maka bisa dilakukan pengecekan di website www.pedulilindungi.id

Jika masih menemui kesulitan terkait sertifikat vaksin maka masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui:
• Nomor hotline 1500-567
• SMS 081281562620
• Faksimili (021) 5223002, 52921669
• Alamat email [email protected] (D2)

Perbaikan Data Salah di Sertifikat Vaksin, Begini Caranya


Sedangkan bagi masyarakat yang sudah divaksin namun belum bisa mengakses sertifikat vaksin karena tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, berikut ini cara membuatnya.

Membuat Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
2. Log in atau masuk pada aplikasi tersebut. Jika belum memiliki akun, pilih daftar atau register

3. Jika sudah masuk pada laman akun, isi nama lengkap, NIK dan nomor handphone

4. Isi 6 digit kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang dicantumkan

5. Klik “Paspor Digital”

6. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin

7. Pilih sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua

8. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin

9. Sertifikat vaksin Covid-19 akan masuk otomatis ke dalam galeri foto pada ponsel pengguna.

Jika Melalui Website PeduliLindungi.id

1. Buka website https://www.pedulilindungi.id/

2. Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

6. Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas

7. Klik "Sertifikat Vaksin". Maka akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

8. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

9. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved