Perbaikan Data Salah di Sertifikat Vaksin, Begini Caranya

Jum'at, 10 September 2021 - 07:27 WIB
loading...
Perbaikan Data Salah...
Salah seorang warga mengikuti program vaksinasi Covid-19 serentak yang dicanangkan pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbaikan data salah di sertifikat vaksin sangat krusial dilakukan. Apalagi sertifikat vaksin saat ini penting bagi masyarakat untuk mendukung kegiatannya. Lalu bagaimana cara memperbaiki data sertikat vaksin?

Berdasarkan informasi dari akun Twitter Kementerian Kesehatan (Kemenkes) @KemenkesRI pengajuan perbaikan data dapat dilakukan dengan cara mengirimkan data-data ke alamat email sertifikat@pedulilindungi.id.

Berikut Ini Cara Memperbaiki Data yang salah di Sertifikat Vaksin:

1. Buka email Anda dan ketik alamat email, sertifikat@pedulilindungi.id
2. Ketik format berikut ini di badan email
• Nama Lengkap
• NIK KTP
• Tempat Tanggal Lahir
• No Handphone
• Lampirkan foto dan kartu vaksinasinya

3. Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat harus menunggu sampai surat elektroniknya mendapat balasan. Apabila sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia maka bisa dilakukan pengecekan di website www.pedulilindungi.id

Jika masih menemui kesulitan terkait sertifikat vaksin maka masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui:
• Nomor hotline 1500-567
• SMS 081281562620
• Faksimili (021) 5223002, 52921669
• Alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Perbaikan Data Salah di Sertifikat Vaksin, Begini Caranya


Sedangkan bagi masyarakat yang sudah divaksin namun belum bisa mengakses sertifikat vaksin karena tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, berikut ini cara membuatnya.

Membuat Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
2. Log in atau masuk pada aplikasi tersebut. Jika belum memiliki akun, pilih daftar atau register

3. Jika sudah masuk pada laman akun, isi nama lengkap, NIK dan nomor handphone

4. Isi 6 digit kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang dicantumkan

5. Klik “Paspor Digital”

6. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin

7. Pilih sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua

8. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin

9. Sertifikat vaksin Covid-19 akan masuk otomatis ke dalam galeri foto pada ponsel pengguna.

Jika Melalui Website PeduliLindungi.id

1. Buka website https://www.pedulilindungi.id/

2. Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

6. Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas

7. Klik "Sertifikat Vaksin". Maka akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

8. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

9. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Marak Kasus Asusila...
Marak Kasus Asusila Dokter, Wamenkes Minta Penerapan Tes Psikologi MMPI
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran,...
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Peringkat 2 Kementerian Paling Memuaskan
Program Tes Kesehatan...
Program Tes Kesehatan Gratis bagi Warga Ulang Tahun Dirilis Bulan Depan, Ini Syaratnya
Wabah Virus HMPV Merebak...
Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Dua Kementerian Tekankan...
Dua Kementerian Tekankan Pentingnya Transformasi Digital
Hikmahanto Juwana: Adopsi...
Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Asing
KPK Tahan Satu Tersangka...
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Pengadaan APD Kemenkes
Rekomendasi
Penyitaan Lahan Sawit,...
Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Ryan Gosling Resmi Bintangi...
Ryan Gosling Resmi Bintangi Film Star Wars: Starfighter, Tayang Perdana Mei 2027
Migrasi NGBS Sukses,...
Migrasi NGBS Sukses, KB Bank Komitmen Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
Berita Terkini
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
10 menit yang lalu
Indo Defence 2025 Libatkan...
Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat
27 menit yang lalu
Pakar Pidana: Penegak...
Pakar Pidana: Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat
42 menit yang lalu
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
1 jam yang lalu
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
1 jam yang lalu
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
1 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved