Komisi VIII DPR Awasi Pengelolaan Dana Haji untuk Investasi

Kamis, 09 September 2021 - 23:57 WIB
loading...
Komisi VIII DPR Awasi...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzili mengatakan, pihaknya secara berkala meminta pertanggung jawaban penggunaan dana haji yang dikelola BPKH. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzili mengatakan, pihaknya secara berkala meminta pertanggung jawaban penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) . Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan eksternal DPR terhadap kerja-kerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.

"(DPR berperan) menerima pertanggung jawaban BPKH terhadap pelaksanaan pengelolaan haji setiap enam bulan sekali," katanya saat menjadi pemateri pada focus group discussion (FGD) bertajuk "Investasi Dana Haji dan Kemaslahatan Ummat" yang diselenggarakan oleh PTIQ Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Rata-rata, kata dia, lama antrean haji di Indonesia yakni 21 tahun. Selama itu, dana haji dari masyarakat juga terhimpun semakin banyak. "Semakin lama antrean jamaah haji, semakin banyak dana setoran jamaah yang dikelola BPKH," ungkapnya.

Sementara itu, Rektor PTIQ Jakarta, Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja BPKH selama ini. Dia mengatakan, BPKH telah melakukan beberapa terobosan penting dalam hal pengelolaan dana haji. "Ada beberapa terobosan yang juga harus diakui. Terakhir ini mengakuisisi Bank Muamalat. Itu luar biasa. Saya kira tidak gampang (mengakuisisi) itu. Itu prestasi yang paling puncak dicapai BPKH," katanya.

Hanya saja, kata dia, BPKH harus mampu membuat pemetaan dalam pelaksanaan penggunaan dana haji. BPKH harus mengidentifikasi terlebih dahulu kemana dana haji itu digunakan. Selain itu, BPKH juga harus mampu menentukan visi keumatan yang akan dibentuk di masa yang akan datang. "Yang penting itu BPKH harus mampu membuat mapping. Kemana penyaluran dana itu. Kondisi umatnya gimana. Siapa, berapa, dan dimana (penyaluran dana)," ungkapnya.

Anggota BPKH Iskandar Zulkarnaen menambahkan, BPKH mengelola dana haji untuk memberikan manfaat bagi jamaah haji. Baik yang berangkat maupun yang masuk daftar tunggu keberangkatan. Karena itu, dana haji diinvestasikan. Yang terpenting adalah investasi itu menguntungkan jamaah haji.

Karenanya, kata dia, tidak perlu dipertentangkan penggunaan dana haji untuk investasi. Sebab, tidak ada larangan untuk menginvestasikan dana umat itu. Apalagi, investasi itu dilakukan secara ekstra hati-hati. Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp150 triliun. "Cuma, dana yang dikelola ini kan dana umat. Sehingga prinsip-prinsip kehati-hatian, risiko yang rendah, itu yang diutamakan. Nggak ada salahnya (investasi) itu loh. Salahnya dimana," pungkasnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)