Lapas Over Kapasitas, Orientasi Penanganan Kejahatan Ringan Perlu Diubah
Kamis, 09 September 2021 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
"Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.
Lebih jauh dipaparkan, salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah yaitu dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan. Di dalamnya yang berkaitan penggunaan narkotika.
"Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," ucapnya.
Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai, kata Usman, tak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi lanjut dia, dalam situasi over kapasitas terutama di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," tegas Usman.
Usman mengungkapkan, tiap tahanan memiliki hak atas kondisi penahanan yang layak. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Lebih jauh dipaparkan, salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah yaitu dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan. Di dalamnya yang berkaitan penggunaan narkotika.
"Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," ucapnya.
Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai, kata Usman, tak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi lanjut dia, dalam situasi over kapasitas terutama di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," tegas Usman.
Usman mengungkapkan, tiap tahanan memiliki hak atas kondisi penahanan yang layak. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Lihat Juga :