Sekjen Kemnaker: Stimulus Pemerintah Berhasil Tekan Angka Pengangguran
Kamis, 09 September 2021 - 13:15 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi. Doc. Kemenaker RI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyatakan, kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi Covid-19 ini, berdampak pada sisi demand dalam pasar tenaga kerja.
Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," kata Sekjen Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Sekjen Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.
"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.
Sekjen Anwar mengatakan, dari sisi regulasi Kemnaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi. Sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.
Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," kata Sekjen Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Sekjen Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.
"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.
Sekjen Anwar mengatakan, dari sisi regulasi Kemnaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi. Sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.
Lihat Juga :