Data Aman, Aplikasi PeduliLindungi Berikan Proteksi COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah membuat aplikasi PeduliLindungi guna mengoptimalkan sistem data yang terintegrasi terkait penanganan COVID-19. Sejalan dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi, penggunaan aplikasi ini adalah bagian dari upaya bersama proteksi diri dari ancaman virus.
Aplikasi PeduliLindungi adalah hasil kolaborasi beberapa kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, PT Telkom Indonesia selaku operator telekomunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Digital Business Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat, misalnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum.
Baca juga: Gampang Banget, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
"Aplikasi ini akan makin efektif dan efisien jika makin banyak orang yang menggunakan, karena adanya fitur tracing yang bisa mendeteksi atau mengindentifikasi adanya orang dengan COVID-19 di lokasi tersebut," ujarnya.
Melalui informasi yang dihimpun dalam sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam 4 kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam. Berdasarkan status tersebut, pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum, misalnya ke pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan, sebagai tambahan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.
Baca juga: 5 Parameter untuk Cek Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi
"Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan seperti tidak bermasker atau suhu tubuh tidak sesuai, maka tetap tidak diperbolehkan masuk," kata Alphonzus.
Hampir seluruh 350 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI telah memberlakukan proses skrining dengan PeduliLindungi bagi pengunjung.
Tenaga Ahli Menteri KOMINFO Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 39 juta pengguna dan dimanfaatkan sebagai fungsi skrining di berbagai fasilitas umum.
"Aplikasi ini sebagai perlindungan diri, juga bisa menjadi asisten pribadi warga, karena dapat memberikan info atau alarm apabila datang ke tempat yang kurang aman terkait COVID-19," katanya.
Cara penggunaannya juga cukup mudah, yakni dengan mengunduh dari kanal yang terpercaya, mengisi informasi yang diperlukan, kemudian menggunakannya untuk scan barcode di pintu masuk ruang publik.
Devie menjelaskan, untuk mengoptimalkan dan menjamin keamanan data, pemerintah telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo dengan kerja sama dengan PT Telkom, BSSN, serta kementerian terkait. Selain itu, dibentuk tim khusus yang selalu memantau keamanan data tersebut.
Sementara, Direktur Operasi keamanan dan pengendalian Informasi BSSN RI, Rinaldy menandaskan, keamanan data pengguna aplikasi selalu menjadi prioritas utama pemerintah. Ia mengimbau masyarakat untuk bijak membagikan informasi pribadi di media sosial, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu.
"Selain itu, mari kita selalu mengecek kebenaran berita, berusaha mengenali aplikasi dengan baik, agar bermanfaat bagi diri kita sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengendalian pandemi," katanya.
Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait status vaksinasi yang tidak segera muncul dalam aplikasi PeduliLindungi, dapat melapor melalui email [email protected].
Aplikasi PeduliLindungi adalah hasil kolaborasi beberapa kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, PT Telkom Indonesia selaku operator telekomunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Digital Business Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat, misalnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum.
Baca juga: Gampang Banget, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
"Aplikasi ini akan makin efektif dan efisien jika makin banyak orang yang menggunakan, karena adanya fitur tracing yang bisa mendeteksi atau mengindentifikasi adanya orang dengan COVID-19 di lokasi tersebut," ujarnya.
Melalui informasi yang dihimpun dalam sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam 4 kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam. Berdasarkan status tersebut, pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum, misalnya ke pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan, sebagai tambahan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.
Baca juga: 5 Parameter untuk Cek Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi
"Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan seperti tidak bermasker atau suhu tubuh tidak sesuai, maka tetap tidak diperbolehkan masuk," kata Alphonzus.
Hampir seluruh 350 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI telah memberlakukan proses skrining dengan PeduliLindungi bagi pengunjung.
Tenaga Ahli Menteri KOMINFO Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 39 juta pengguna dan dimanfaatkan sebagai fungsi skrining di berbagai fasilitas umum.
"Aplikasi ini sebagai perlindungan diri, juga bisa menjadi asisten pribadi warga, karena dapat memberikan info atau alarm apabila datang ke tempat yang kurang aman terkait COVID-19," katanya.
Cara penggunaannya juga cukup mudah, yakni dengan mengunduh dari kanal yang terpercaya, mengisi informasi yang diperlukan, kemudian menggunakannya untuk scan barcode di pintu masuk ruang publik.
Devie menjelaskan, untuk mengoptimalkan dan menjamin keamanan data, pemerintah telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo dengan kerja sama dengan PT Telkom, BSSN, serta kementerian terkait. Selain itu, dibentuk tim khusus yang selalu memantau keamanan data tersebut.
Sementara, Direktur Operasi keamanan dan pengendalian Informasi BSSN RI, Rinaldy menandaskan, keamanan data pengguna aplikasi selalu menjadi prioritas utama pemerintah. Ia mengimbau masyarakat untuk bijak membagikan informasi pribadi di media sosial, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu.
"Selain itu, mari kita selalu mengecek kebenaran berita, berusaha mengenali aplikasi dengan baik, agar bermanfaat bagi diri kita sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengendalian pandemi," katanya.
Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait status vaksinasi yang tidak segera muncul dalam aplikasi PeduliLindungi, dapat melapor melalui email [email protected].
(abd)