Berpotensi Merugikan, Poin-poin dalam RUU EBT Ini Jadi Sorotan

Rabu, 08 September 2021 - 17:00 WIB
loading...
Berpotensi Merugikan,...
Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi.
A A A
JAKARTA - Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi. Pasalnya, ada aturan dalam regulasi tersebut yang berpotensi membebani APBN dan juga BUMN.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, di antaranya kewajiban PLN membeli listrik EBT. Kewajiban ini, kata dia, seharusnya dengan mempertimbangkan kondisi pasokan listrik yang ada.

"Karena kita tahu bahwa untuk saat ini, kondisi listrik sedang oversupply. Di mana PLN memang sedang kelebihan pasokan listrik, dan PLN menurut saya harus berusaha bagaimana agar pasokan listrik yang berlebih ini bisa diserap oleh pasar," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19, kata dia, banyak pabrik yang tutup dan belum beroperasi secara normal. Hal ini cukup mempengaruhi penyerapan listrik, apalagi jika dibebani dengan kewajiban menyerap listrik EBT di tengah kondisi yang oversupply.

"Yang juga harus dibicarakan adalah terkait program 35.000 MW ini, PLN harus take or pay (listrik produksi swasta). Sekarang pun dalam RUU EBT pun ada kewajiban seperti itu, akhirnya menjadi beban juga. Saya setuju kita harus mengejar target (bauran energi terbarukan) 25% nanti (di 2025), tapi saya kira ini perlu dikaji kembali," kata Mamit.

Hal selanjutnya yang harus menjadi perhatian menurutnya adalah penentuan tarif listrik EBT dari awal atau skema feed in tariff. Mamit menilai aturan ini juga akan menjadi beban bagi PLN karena harga sudah ditentukan tanpa bisa dinegosiasikan ke depan.

"Yang terjadi adalah beban PLN akan meningkat, dan beban keuangan negara akan meningkat karena kalau ada selisih harga itu menjadi tanggungan Pemerintah," katanya.

Mamit menjelaskan, selisih harga Biaya Pokok Produksi (BPP) dan nilai jual listrik yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan aturan menjadi tanggungan Pemerintah yang akan masuk ke subsidi atau dana kompensasi.

Kendati demikian, dia berharap bahwa ke depan EBT tetap bisa memberikan efek berganda kepada masyarakat dengan TKDN yang lebih besar lagi. Dengan adanya TKDN yang lebih besar, kata dia, industri dalam negeri akan tumbuh dan berdampak pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Ke depan, harus tetap ada insentif bagi badan usaha yang menggunakan EBT. Poin-poin tadi ini penting diperhatikan, khususnya kondisi oversupply listrik saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor dari ITS meminta RUU EBT disinkronisasi dengan undang-undang ataupun regulasi lain yang telah ada sebelumnya. Dengan begitu, dia berharap insentif-insentif yang disiapkan Pemerintah dalam RUU itu, seperti feed in tariff, bisa dialihkan untuk pengembangan industri dalam negeri.

Daripada hanya dinikmati oleh investor pembangkit EBT tanpa berdampak pada tumbuhnya industri dalam negeri ataupun penerimaan negara, feed in tariff menurutnya lebih baik ditiadakan dan pemerintah memberikan insentif langsung untuk menciptakan kemandirian industri nasional di bidang EBT.

Misalnya pada industri dalam negeri yang mengembangkan dan memproduksi panel surya, turbin, dan sebagainya. Intinya bangun dulu ekonomi produktif, jangan modal nasional nanti habis begitu saja tanpa ada nilai tambahnya," kata dia. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Mudik Lebaran, Komisi...
Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Ambil Alih Sritex Melalui Danantara atau BUMN
Rekonstruksi Anggaran...
Rekonstruksi Anggaran dan Kebijakan Pendidikan
Langkah Pemerintah Bersih-bersih...
Langkah Pemerintah Bersih-bersih BUMN Perlu Dukungan Publik
Membingkai (Informasi)...
Membingkai (Informasi) Efisiensi Anggaran
Danantara Resmi Dibentuk,...
Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
Rekomendasi
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
Viral 3 Polisi Dikeroyok...
Viral 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Warga di Depan Polsek Tiworo Tengah Sultra
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025: Dua Nama Baru Masuk!
Berita Terkini
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
36 menit yang lalu
17 Mayjen TNI Digeser...
17 Mayjen TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
47 menit yang lalu
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
11 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
12 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
13 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
13 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved