Berpotensi Merugikan, Poin-poin dalam RUU EBT Ini Jadi Sorotan

Rabu, 08 September 2021 - 17:00 WIB
loading...
Berpotensi Merugikan,...
Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi.
A A A
JAKARTA - Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi. Pasalnya, ada aturan dalam regulasi tersebut yang berpotensi membebani APBN dan juga BUMN.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, di antaranya kewajiban PLN membeli listrik EBT. Kewajiban ini, kata dia, seharusnya dengan mempertimbangkan kondisi pasokan listrik yang ada.

"Karena kita tahu bahwa untuk saat ini, kondisi listrik sedang oversupply. Di mana PLN memang sedang kelebihan pasokan listrik, dan PLN menurut saya harus berusaha bagaimana agar pasokan listrik yang berlebih ini bisa diserap oleh pasar," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19, kata dia, banyak pabrik yang tutup dan belum beroperasi secara normal. Hal ini cukup mempengaruhi penyerapan listrik, apalagi jika dibebani dengan kewajiban menyerap listrik EBT di tengah kondisi yang oversupply.

"Yang juga harus dibicarakan adalah terkait program 35.000 MW ini, PLN harus take or pay (listrik produksi swasta). Sekarang pun dalam RUU EBT pun ada kewajiban seperti itu, akhirnya menjadi beban juga. Saya setuju kita harus mengejar target (bauran energi terbarukan) 25% nanti (di 2025), tapi saya kira ini perlu dikaji kembali," kata Mamit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Defisit APBN Semester...
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Rekomendasi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved