Berpotensi Merugikan, Poin-poin dalam RUU EBT Ini Jadi Sorotan
Rabu, 08 September 2021 - 17:00 WIB
loading...
Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi.
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi. Pasalnya, ada aturan dalam regulasi tersebut yang berpotensi membebani APBN dan juga BUMN.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, di antaranya kewajiban PLN membeli listrik EBT. Kewajiban ini, kata dia, seharusnya dengan mempertimbangkan kondisi pasokan listrik yang ada.
"Karena kita tahu bahwa untuk saat ini, kondisi listrik sedang oversupply. Di mana PLN memang sedang kelebihan pasokan listrik, dan PLN menurut saya harus berusaha bagaimana agar pasokan listrik yang berlebih ini bisa diserap oleh pasar," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19, kata dia, banyak pabrik yang tutup dan belum beroperasi secara normal. Hal ini cukup mempengaruhi penyerapan listrik, apalagi jika dibebani dengan kewajiban menyerap listrik EBT di tengah kondisi yang oversupply.
"Yang juga harus dibicarakan adalah terkait program 35.000 MW ini, PLN harus take or pay (listrik produksi swasta). Sekarang pun dalam RUU EBT pun ada kewajiban seperti itu, akhirnya menjadi beban juga. Saya setuju kita harus mengejar target (bauran energi terbarukan) 25% nanti (di 2025), tapi saya kira ini perlu dikaji kembali," kata Mamit.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, di antaranya kewajiban PLN membeli listrik EBT. Kewajiban ini, kata dia, seharusnya dengan mempertimbangkan kondisi pasokan listrik yang ada.
"Karena kita tahu bahwa untuk saat ini, kondisi listrik sedang oversupply. Di mana PLN memang sedang kelebihan pasokan listrik, dan PLN menurut saya harus berusaha bagaimana agar pasokan listrik yang berlebih ini bisa diserap oleh pasar," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19, kata dia, banyak pabrik yang tutup dan belum beroperasi secara normal. Hal ini cukup mempengaruhi penyerapan listrik, apalagi jika dibebani dengan kewajiban menyerap listrik EBT di tengah kondisi yang oversupply.
"Yang juga harus dibicarakan adalah terkait program 35.000 MW ini, PLN harus take or pay (listrik produksi swasta). Sekarang pun dalam RUU EBT pun ada kewajiban seperti itu, akhirnya menjadi beban juga. Saya setuju kita harus mengejar target (bauran energi terbarukan) 25% nanti (di 2025), tapi saya kira ini perlu dikaji kembali," kata Mamit.
Lihat Juga :