Susahnya Indonesia Memberantas Korupsi, Baca News RCTI+

Rabu, 08 September 2021 - 10:56 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, upaya pencegahan yang dilakukan KPK belum juga membuahkan hasil. Karena itu, penegakan dan pencegahan hukum harus dilakukan seiring sejalan. Saling melengkapi. Misalnya upaya pencegahan diiringi dengan vonis tinggi. Tanpa adanya vonis memadai, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan baik. Yang ada, para pejabat masih akan berlomba-lomba korupsi karena tahu hukumannya rendah.

Vonis yang tinggi memang bukan satu-satunya penentu keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun hukuman yang tinggi setidaknya akan membuat para pejabat berpikir berkali-kali untuk korupsi. Apalagi kalau ada yang dijatuhi hukuman mati, pasti akan membuat pejabat semakin takut menilep uang rakyat.

Ada banyak upaya yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi. Kalau vonis tinggi diterapkan secara konsisten pada koruptor apa pun dan siapa pun, upaya pencegahan akan lebih mudah dilakukan.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah sinergi KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yaitu Polri dan Kejaksaan Agung harus makin ditingkatkan. Polri dan Kejaksaan yang punya cabang sangat luas di seluruh Indonesia harus didorong kinerjanya dalam ikut memberantas korupsi. Karena selama ini peran Polri dan Kejaksaan masih kalah pamor dengan KPK. Sinergi tiga lembaga hukum tersebut jika dilakukan serius pasti berdampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu dibutuhkan juga teladan pola hidup sederhana dari para pemimpin. Indonesia krisis keteladanan. Indonesia membutuhkan pemimpin seperti almarhum mantan Kapolri Jenderal Pol (purn) Hoegeng Imam Santoso yang hidupnya sederhana dan jauh dari kesan glamour. Teladan pemimpin sangat penting karena hal itu akan menjadi parameter di masyarakat. Jika para pemimpinnya bersahaja dan hidup sederhana, rakyatnya tentu akan mengikutinya. Juga para pejabat-pejabatnya.

Pencegahan korupsi paling efektif dilakukan sejak dini di keluarga, lingkungan dan sekolah dengan memberikan nilai-nilai moral yang tinggi seperti yang diajarkan dalam agama dan norma di masyarakat.

Bagaimana pemberantasan kasus korupsi ke depan? Bagaimana nasib dua bupati di atas? Mampukah mereka lepas dari jerat KPK? Berapa lama amereka akan mendapatkan vonis dari hakim? News RCTI+ akan terus memantau setiap kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat termasuk kasus dua bupati tersebut. Pemberitaan kasus korupsi diharapkan bisa ikut memberikan pencerahan atau pelajaran bagi masyarakat untuk tidak korupsi. Karena korupsi telah menghancurkan bangsa ini.

Sebagai news aggregator, News RCTI+ selalu menyajikan berita-berita internasional terkini dan juga lengkap. Didukung oleh lebih dari 83 publisher, menjadikan News RCTI+ kini tampil sebagai news aggregator yang paling banyak memberitakan informasi penting terkait pemberantasan korupsi. "News RCTI+ akan terus menghadirkan berita-berita terkini dan aktual di tengah masyarakat. Yaitu berita yang inspiratif dan punya pesan membangun,’’ ungkap Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo. News RCTI+ memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi lewat pemberitaan yang baik dan konstruktif.

83 publisher tersebut menyuplai berita 7.500 hingga 9.000 setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita tersebut ditampung dalam 14 kategori atau kanal. Yaitu, Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis. News RCTI+ juga sudah menyediakan Topik Menarik untuk memudahkan pembaca mencari kumpulan berita menarik yang disukainya.

Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ di antaranya : Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, rm.id, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, Pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, todaykpop.com, Indosport, Skor.id, dan masih banyak lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)