Ketua Umum Partai Hanura OSO Dipastikan Tak Terlibat Sengketa Korporasi

Minggu, 31 Mei 2020 - 04:28 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Hanura...
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dipastikan tidak terlibat dalam sengketa korporasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dipastikan tidak terlibat dalam sengketa korporasi.

Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), Welfrid Silalahi memastikan, Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan ayah dari kliennya tidak terlibat dalam kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). (Baca juga: OSO Jabat Ketum Hanura, Pengamat Ingatkan Konflik Internal Jadi Pembelajaran)

”Ada upaya melibatkan OSO dalam kasus ini. Jika ditelusuri tidak akan ditemukan keterkaitan OSO dalam kasus yang melibatkan RSO. Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik Pak OSO sebagai tokoh publik. Ini adalah sengketa korporasi dimana Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (31/5/2020).

Welfrid menjelaskan, OSO dan RSO tidak tercantum di PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). RSO diketahui sudah tidak menjabat sebagai direktur utama PT. MPIP. “Saat ini RSO sudah tidak menjabat sebagai direktur utama PT. MPIP. Soal ada pihak yang melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, RSO menghormati proses hukum tersebut,” katanya.

Terkait persoalan bisnis PT. Mahkota, Welfrid menyebut saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Hasil dari PKPU nanti keluar keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak lari dari tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Welfrid juga menjelaskan adanya pembentukan opini PT. MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. Padahal, kata Welfrid, dana telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang menguntungkan. “Investor sudah menikmati dalam bentuk bunga. Ketika terjadi krisis sejak semester dua 2018, perusahaan masih melaksanakan kewajiban sampai pandemic Covid-19. Perlu diketahui, aset perusahaan masih dapat membayar dalam hal investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid-19,” ujarnya.

Terkait bencana Covid-19, Welfrid menyebut hampir semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis, tapi pihak PT. MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak berpikir mangkir dari kewajibannya. “Sangat disayangkan jika ada segelintir pihak yang memanfaatkan musibah untuk melakukan tindakan yang tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir karena faktanya lebih dari 90% investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved