HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme di Vonis Habib Rizieq Kasus RS UMMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyebut timnya telah menemukaan dugaan plagiarisme dalam vonis perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor . Dalam perkara tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.
Abdul Chair memaparkan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet.
"Setidaknya dua sumber dugaan plagiarisme yakni hukum online dan atau skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak menyembutkan sumber referensinya," kata Chair saat konferensi pers di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor
Hasil plagiat tersebut, kata Chair, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurut dia, dugaan plagiarisme dalam putusan pengadilan semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut.
"Hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," ujarnya.
Lebih jauh Abdul Chair memaparkan, pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Menurut dia, hal tersebut semakin menunjukkan perkara ini tidaklah murni perkara hukum, tapi cenderung mengandung kepentingan politis.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Dia memaparkan, dengan adanya tindakan dugaan plagiat tersebut, maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq. Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Abdul Chair memaparkan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet.
"Setidaknya dua sumber dugaan plagiarisme yakni hukum online dan atau skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak menyembutkan sumber referensinya," kata Chair saat konferensi pers di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor
Hasil plagiat tersebut, kata Chair, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurut dia, dugaan plagiarisme dalam putusan pengadilan semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut.
"Hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," ujarnya.
Lebih jauh Abdul Chair memaparkan, pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Menurut dia, hal tersebut semakin menunjukkan perkara ini tidaklah murni perkara hukum, tapi cenderung mengandung kepentingan politis.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Dia memaparkan, dengan adanya tindakan dugaan plagiat tersebut, maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq. Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
(abd)