Menteri LHK: Indonesia Kerja Keras Wujudkan Komitmen Atasi Sampah Plastik

Senin, 06 September 2021 - 07:27 WIB
loading...
Menteri LHK: Indonesia Kerja Keras Wujudkan Komitmen Atasi Sampah Plastik
Menteri LHK, Siti Nurbaya menjadi pembicara dalam acara High Level Dialogue atas undangan United Nations Environmental Program (UNEP) yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (2/9/2021) lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan Indonesia pada berbagai strata pemerintahan bekerja mewujudkan komitmen global dalam penanggulangan polusi plastik .

Hal itu disampikan Siti Nurbaya ketika menjadi salah satu pembicara dalam acara High Level Dialogue atas undangan United Nations Environmental Program (UNEP) yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (2/9/2021) lalu. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Ministerial Conference on Marine Litter and Plastic Pollution dipimpin oleh para convener dari Ekuador, Jerman, Ghana, dan Vietnam, dan diikuti oleh 40 pejabat setingkat menteri/wakil menteri bidang lingkungan hidup dan kehutanan, 16 duta besar, serta berbagai pemimpin entitas PBB dan lembaga internasional pemerhati lingkungan. Baca juga: KLHK Siapkan Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030

Menteri Siti juga menjelaskan tentang langkah penanganan sampah laut, kehadiran Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, tentang berlakunya Extended Producer Responsibility, dan telah dimulainya langkah pendekatan ekonomi sirkular.

"Indonesia mendukung langkah-langkah perundingan kerangka kerja global penanggulangan sampah laut dan polusi plastik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk menginisiasi platform negosiasi berdasarkan mandat United Nations Environment Assembly (UNEA) 3/7 dan 4/6, dari UNEA 3 dan UNEA 4 mengenai penanganan sampah laut dan mikro-plastik.

Lima poin penting yang diperhatikan untuk inisiasi platform negosiasi tersebut, yaitu bahwa proses negosiasi harus bersifat inklusif dan transparan, upaya peningkatan kapasitas dan pendampingan harus menjadi pilar kunci dalam kerangka kerja yang dibangun, target pengurangan sampah harus memperhatikan kemampuan dan kepentingan masing-masing negara, dan tidak kalah pentingnya bahwa kerangka kerja gobal harus dapat menjamin adanya tahapan transisi yang mulus dan inklusif menuju terbentuknya masyarakat tanpa plastik.

Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati yang mendampingi Menteri LHK menyampaikan beberapa capaian signifikan yang telah dilakukan pemerintah. Sebagai contoh, respons Pemerintah Indonesia terhadap persoalan sampah laut terhitung cepat dan baik melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (National Plan of Action Combating Marine Litter) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70% pada 2025 melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) yang dilaksanakan dalam periode 2018-2025 yang meliputi 5 strategi, 13 program, dan 60 kegiatan yang dalam implementasinya melibatkan 5 kelompok kerja (Pokja) yang berasal dari 17 Kementerian/Lembaga.

Adapun 5 strategi tersebut meliputi, gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan; pengelolaan sampah di darat; pengelolaan sampah di pantai dan pesisir; mekanisme pendanaan, penguatan institusi dan penegakan hukum; dan riset dan pengembangan. Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastic) terdiri dari 2 peraturan tingkat provinsi berupa Peraturan Gubernur dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.

Kegiatan High Level Dialogue ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong agenda pertemuan langsung UNEA 5.2 di Nairobi, Kenya, pada 28 Februari-2 maret 2022, yang juga bertepatan dengan peringatan setengah abad terbentuknya UNEP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)