PPP Usulkan Pemerintah Ubah Istilah Disabilitas Menjadi Difabilitas
Senin, 06 September 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis, Patrika S Andi Paturusi menilai bahwa istilah Disabilitas tidak tepat lagi digunakan karena merujuk pada ketiadaan kemampuan (disability). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajak dan mendesak semua pemangku kepentingan dalam bernegara dan berbangsa untuk menegaskan komitnen berempati, memihak, membela dan memperjuangkan tegaknya hak-hak para penyandang difabilitas di Indonesia. Untuk itu, PPP mengusulkan agar istilah Disabilitas diubah menjadi Difabilitas.
"Perubahan ini harus kita resmikan sebagai kaidah resmi penggunaan Bahasa Indonesia," ujar Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis, Patrika S Andi Paturusi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021). Baca juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat, Atlet Paralimpiade Indonesia Ditunggu di Istana
Dia melanjutkan sebagai konsekuensinya perubahan juga semestinya dilakukan terhadap berbagai produk hukum dan perundangan-undangan yang saat ini ada. Sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dan dimungkinkan.
"Selanjutnya, dalam semua produk peraturan perundangan-undangan kita hari ini dan ke depan, kita harus senantiasa menggunakan istilah Difabilitas (beserta segenap turunan-katanya)," jelasnya.
PPP menilai bahwa istilah Disabilitas tidak tepat lagi digunakan karena merujuk pada “ketiadaan kemampuan” (disability). Menurutnya, kalangan Difabilitas bukanlah warga yang tak memiliki kemampuan.
"Perubahan ini harus kita resmikan sebagai kaidah resmi penggunaan Bahasa Indonesia," ujar Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis, Patrika S Andi Paturusi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021). Baca juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat, Atlet Paralimpiade Indonesia Ditunggu di Istana
Dia melanjutkan sebagai konsekuensinya perubahan juga semestinya dilakukan terhadap berbagai produk hukum dan perundangan-undangan yang saat ini ada. Sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dan dimungkinkan.
"Selanjutnya, dalam semua produk peraturan perundangan-undangan kita hari ini dan ke depan, kita harus senantiasa menggunakan istilah Difabilitas (beserta segenap turunan-katanya)," jelasnya.
PPP menilai bahwa istilah Disabilitas tidak tepat lagi digunakan karena merujuk pada “ketiadaan kemampuan” (disability). Menurutnya, kalangan Difabilitas bukanlah warga yang tak memiliki kemampuan.
Lihat Juga :