Ramai Pertanyaan Soal Vaksin Moderna, Ini Jawaban MUI
Minggu, 05 September 2021 - 21:36 WIB
loading...
Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI membolehkan penggunaan vaksin Moderna karena darurat lil haajah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI membolehkan penggunaan vaksin Moderna karena darurat lil haajah. Hal ini menyusul tingginya angka kematian akibat COVID-19.
Dijelaskan dia, sebelum memutuskan fatwa vaksin, Komisi Fatwa MUI Pusat menghadirkan beberapa ahli dari berbagai bidang sekaligus yang berasal dari Kementerian Kesehatan, ahli epidemiolog, sampai petinggi PT Biofarma. Baca juga: PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah
"Selain melihat data COVID-19 Indonesia, MUI juga meminta keterangan dari Kemenkes baik tertulis maupun non tertulis terkait lima poin," ujarnya di Jakarta dikutip dari laman mui.or.id, Minggu (5/9/2021).
Yang pertama, sejauh mana level mendesak penggunaan vaksin untuk penanganan wabah. Kedua, sejauh mana risiko dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak segera dilakukan vaksinasi bagi masyarakat.
"Ternyata, risiko bahayanya jika tidak dilakukan vaksinasi segera maka akan terjadi penularan dan juga penghentiannya menjadi lambat. Itu penjelasan dari pihak epidemologi," lanjutnya.
Dijelaskan dia, sebelum memutuskan fatwa vaksin, Komisi Fatwa MUI Pusat menghadirkan beberapa ahli dari berbagai bidang sekaligus yang berasal dari Kementerian Kesehatan, ahli epidemiolog, sampai petinggi PT Biofarma. Baca juga: PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah
"Selain melihat data COVID-19 Indonesia, MUI juga meminta keterangan dari Kemenkes baik tertulis maupun non tertulis terkait lima poin," ujarnya di Jakarta dikutip dari laman mui.or.id, Minggu (5/9/2021).
Yang pertama, sejauh mana level mendesak penggunaan vaksin untuk penanganan wabah. Kedua, sejauh mana risiko dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak segera dilakukan vaksinasi bagi masyarakat.
"Ternyata, risiko bahayanya jika tidak dilakukan vaksinasi segera maka akan terjadi penularan dan juga penghentiannya menjadi lambat. Itu penjelasan dari pihak epidemologi," lanjutnya.
Lihat Juga :