PKB Harap RUU HKPD Ringankan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai
Jum'at, 03 September 2021 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
"Aturan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun dibutuhkan insentif perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar minat masyarakat menggunakan mobil listrik kian tinggi," katanya.
Baca juga: Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Menteri ESDM Minta UKM Dilibatkan
Anggota Komisi XI DPR ini mendorong RUU HKPD memastikan insentif perpajakan khususnya PKB, BBNKB dan pajak kepemilikan kendaraan bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam RUU HKPD memang memuat ketentuan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan kendaraan.
"PKB ingin agar pajak dan restribusi daerah terait pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan sekecil mungkin. Selain itu PKB juga ingin agar tidak ada pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai," katanya.
Baca juga: Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Menteri ESDM Minta UKM Dilibatkan
Anggota Komisi XI DPR ini mendorong RUU HKPD memastikan insentif perpajakan khususnya PKB, BBNKB dan pajak kepemilikan kendaraan bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam RUU HKPD memang memuat ketentuan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan kendaraan.
"PKB ingin agar pajak dan restribusi daerah terait pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan sekecil mungkin. Selain itu PKB juga ingin agar tidak ada pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai," katanya.
(abd)
Lihat Juga :