Panglima TNI Resmikan 1.500 Rumah Cinta Kasih dan Sekolah Terpadu di Kota Palu
Jum'at, 03 September 2021 - 18:55 WIB
loading...
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura meresmikan 1.500 Perumahan Cinta Kasih di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Utara, Jumat (3/9/2021). FOTO/PUSPEN TNI
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura meresmikan 1.500 Perumahan Cinta Kasih di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu , Jumat (3/9/2021).
Seperti diketahui perumahan dan pemukiman merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa perumahan menjadi sebuah kebutuhan utama bagi manusia. "Terutama bagi saudara-saudara kita yang menjadi korban musibah bencana alam beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, perumahan yang layak menjadi urgensi untuk segera dipenuhi," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Panglima TNI Ingatkan Penanganan Covid-19 di Sulteng Harus Didukung Semua Elemen
Hadi menyebutkan pembangunan ini sebagai bentuk sinergi dalam menanggulangi dampak bencana Palu. "Pemerintah dan berbagai komponen bangsa bersatu dan bersinergi untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan bencana gempa dan likuifaksi di Palu. Hal ini buah dari kemitraan dengan dibangunnya Perumahan Cinta Kasih di Tadulako," kata Panglima.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa bukti 'Cinta Kasih' ini diwujudkan dalam bentuk 1.500 unit rumah Cinta Kasih yang dilengkapi dengan sekolah terpadu dan Gedung serbaguna. Hadi pun berharap bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
Seperti diketahui perumahan dan pemukiman merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa perumahan menjadi sebuah kebutuhan utama bagi manusia. "Terutama bagi saudara-saudara kita yang menjadi korban musibah bencana alam beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, perumahan yang layak menjadi urgensi untuk segera dipenuhi," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Panglima TNI Ingatkan Penanganan Covid-19 di Sulteng Harus Didukung Semua Elemen
Hadi menyebutkan pembangunan ini sebagai bentuk sinergi dalam menanggulangi dampak bencana Palu. "Pemerintah dan berbagai komponen bangsa bersatu dan bersinergi untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan bencana gempa dan likuifaksi di Palu. Hal ini buah dari kemitraan dengan dibangunnya Perumahan Cinta Kasih di Tadulako," kata Panglima.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa bukti 'Cinta Kasih' ini diwujudkan dalam bentuk 1.500 unit rumah Cinta Kasih yang dilengkapi dengan sekolah terpadu dan Gedung serbaguna. Hadi pun berharap bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
Lihat Juga :