Korupsi Perum Jasa Tirta II, KPK Tahan Rekanan Jasa Konsultasi
Jum'at, 03 September 2021 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pelaksanaan pekerjaanya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT. BMEC (PT. Bandung Management Economic Center, tidak dibacakan) dan PT. 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 % dari nilai kontrak sedangkan AY menerima fee 85 % dari nilai kontrak.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka
Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusn secara backdated;
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 miliar.
Atas ulahnya, Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka
Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusn secara backdated;
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 miliar.
Atas ulahnya, Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :