Nilai SKD CPNS Penuhi Passing Grade, Peserta Belum Tentu Lolos

Jum'at, 03 September 2021 - 15:15 WIB
loading...
Nilai SKD CPNS Penuhi Passing Grade, Peserta Belum Tentu Lolos
Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS harus memenuhi beberapa ketentuan untuk lolos ke tahap selanjutnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS harus memenuhi beberapa ketentuan untuk lolos ke tahap selanjutnya. Salah satunya hasil Stes harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Untuk formasi umum, passing grade yang ditetapkan adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ketentuan nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi khusus. Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca juga: BKN Ungkap Sejumlah Daerah Keberatan dengan Syarat Vaksinasi untuk SKD CPNS

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Jamin Tak Ada Manipulasi Nilai Peserta SKD CPNS

Namun, jangan merasa aman dulu jika sudah memenuhi passing grade. Pasalnya masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yakni masuk dalam peringkat tertinggi. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam PermenPANRB No.27/2021.

"Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas," demikian kutipan pasal 40 ayat 5.

Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK. Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)