Mengenal Said Salahudin, Aktivis yang Kini Menjadi Sekjen PKP

Jum'at, 03 September 2021 - 10:30 WIB
loading...
A A A
Ahli dalam sejumlah perkara partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara juga pernah dia jalani. Di samping itu, Said juga termasuk tim Ahli dalam penyusunan sejumlah Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, serta Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di berbagai daerah di Indonesia.

Said juga pernah menjadi konsultan hukum independen untuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan wali kota, calon Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD dari berbagai daerah di Indonesia.

Selanjutnya, Ketua Departemen Sinergi Kelembagaan Organisasi Islam Pengurus Pusat Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI), Pendiri dan Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemiihan Umum (Puskum Pemilu), Pendiri dan Direktur Political and constitutional law consulting (Postulat).

Lalu, Pendiri dan Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), serta Ketua Tim Pemantau independen Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)