TWK KPK Konstitusional, DPP LPPI Apresiasi Putusan MK

Kamis, 02 September 2021 - 17:42 WIB
loading...
TWK KPK Konstitusional,...
DPP LPPI mengapresiasi putusan MK yang menyatakan TWK KPK konstitusional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang menyatakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sah dan konstitusional.

Bahkan, MK menegaskan di dalam pelaksanaan TWK tidak ada pelanggaran hukum seperti apa yang di sebut-sebut oleh pegawai yang tidak lolos TWK. ”Kami menilai putusan Mahkama Konsitusi (MK ) sudah tepat dan akan menjadi acuan publik bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh dari itu setop dan hentikan opini miring kepada KPK, hasil putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya untuk itu sebagai warga negara yang baik agar menghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku,” katanya.

DPP LPPI juga mendukung dan menyampaikan pada KPK jika ada kelompok - kelompok yang menolak pada hasil MK untuk tidak gentar dengan intervensi manapun karena pada hasil keputusan MK persoalan TWK bagi pegawai KPK di nyatakan sah dan konstitusional. Baca juga: Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak

Seperti diketahui, MK memutuskan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Putusan ini diketok setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional. Permohonan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa 31 Agustus 2021. Baca juga: Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai

MK menegaskan, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). "Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

”Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," ucap Daniel.

Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved