Satgas Nemangkawi Berhasil Tangkap Anggota KKB, Senaf Soll
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ), Senaf Soll di wilayah Dekai, Papua, pagi hari tadi. Ia harus ditembak karena melakukan perlawanan saat diciduk.
yang lain saat hendak ditangkap oleh penyidik.
Peristiwa itu yang membuat kepolisian melumpuhkan kelompok tersebut saat penangkapan. Pasalnya, ada sejumlah anggota KKB lain yang turut diamankan kepolisian. Hanya saja dia belum dapat merincikan lebih lanjut terkait hal itu.
"Ada beberapa orang (yang ditangkap). Tapi fokusnya kami ke Senaf Soll, diamankan saja yang lain," ujar Faisal.
Diketahui, Senaf Soll merupakan pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Dia pun membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski. Kala itu, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.
yang lain saat hendak ditangkap oleh penyidik.
Peristiwa itu yang membuat kepolisian melumpuhkan kelompok tersebut saat penangkapan. Pasalnya, ada sejumlah anggota KKB lain yang turut diamankan kepolisian. Hanya saja dia belum dapat merincikan lebih lanjut terkait hal itu.
"Ada beberapa orang (yang ditangkap). Tapi fokusnya kami ke Senaf Soll, diamankan saja yang lain," ujar Faisal.
Diketahui, Senaf Soll merupakan pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Dia pun membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski. Kala itu, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.
(maf)