Larang Mudik, Pemerintah Didorong Beri Insentif Pengusaha dan Pekerja Transportasi
Selasa, 21 April 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Djoko berharap pemerintah menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum yang terdampak kebijakan selama Covid-19. Selain bus AKAP dan angkutan travel (AJAP), angkutan lain seperti taksi reguler konvensional mendapat bantuan tersebut demi keberlangsungan bisnisnya.
"Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama beberapa bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar," ujarnya. (Baca juga: Efektivitas Larangan Mudik Tergantung pada Kompensasi dari Pemerintah ).
Bentuk insentif lainnya bisa dengan meringankan pajak bagi pengusaha angkutan. Selain itu, menarik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019. "Regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum," ujarnya.
Djoko menilai OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp10 miliar yang harus dibantu. Pengusaha transportasi umum lebih meminta penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. "Jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum, hilangkan saja batasan Rp10 miliar itu," pungkasnya.
"Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama beberapa bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar," ujarnya. (Baca juga: Efektivitas Larangan Mudik Tergantung pada Kompensasi dari Pemerintah ).
Bentuk insentif lainnya bisa dengan meringankan pajak bagi pengusaha angkutan. Selain itu, menarik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019. "Regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum," ujarnya.
Djoko menilai OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp10 miliar yang harus dibantu. Pengusaha transportasi umum lebih meminta penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. "Jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum, hilangkan saja batasan Rp10 miliar itu," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :