Larang Mudik, Pemerintah Didorong Beri Insentif Pengusaha dan Pekerja Transportasi

Selasa, 21 April 2020 - 15:49 WIB
loading...
Larang Mudik, Pemerintah...
Pemudik. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pengusaha dan pekerja transportasi terdampak kebijakan tersebut semestinya diberi insentif.

Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung kebijakan larangan mudik tersebut. Menurutnya, langkah itu menegaskan kepada publik perihal arahan tidak mudik yang selama ini hanya sebatas imbauan.

"Kebijakan itu tentu menjadi pertimbangan yang masuk akal, apalagi kasus wabah (Covid-19) ini makin bertambah. Selama ini kan hanya imbauan, sekarang resmi larangan," tutur Djoko dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Adanya larangan mudik itu tentu akan berdampak pada angkutan umum, khususnya bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan travel atau angkutan Antar Jemput Antarprovinsi (AJAP). Sebelumnya adanya kebijakan itu, bisnis angkutan umum terimbas Covid-19 sehingga pendapatan sangat minim.

"Setelah ada larangan resmi, warga tidak boleh mudik. Pasti armada bus tidak beroperasi. Mereka juga kehilangan pemasukan karena tidak ada penumpang," terang dia.

Djoko berharap pemerintah menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum yang terdampak kebijakan selama Covid-19. Selain bus AKAP dan angkutan travel (AJAP), angkutan lain seperti taksi reguler konvensional mendapat bantuan tersebut demi keberlangsungan bisnisnya.

"Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama beberapa bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar," ujarnya. (Baca juga: Efektivitas Larangan Mudik Tergantung pada Kompensasi dari Pemerintah ).

Bentuk insentif lainnya bisa dengan meringankan pajak bagi pengusaha angkutan. Selain itu, menarik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019. "Regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum," ujarnya.

Djoko menilai OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp10 miliar yang harus dibantu. Pengusaha transportasi umum lebih meminta penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. "Jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum, hilangkan saja batasan Rp10 miliar itu," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved