Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Munarman Terlibat Terorisme Mengada-ada

Rabu, 01 September 2021 - 16:31 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Munarman Terlibat Terorisme Mengada-ada
Pengacara Munarman, Juju Purwantoro (kedua kiri) dalam konferensi pers di Masjid Baiturrahman Saharjo, Tebet, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Foto/MPI/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Pengacara Munarman , Juju Purwantoro menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan kliennya dengan kelompok teroris adalah sesuatu yang mengada-ada.

"Karena komitmen Munarman dalam menjaga eksistensi NKRI dan partisipasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban telah banyak dibuktikannya," kata Juju dalam konferensi pers di Masjid Baiturrahman Saharjo, Tebet, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa tuduhan Munarman terlibat dalam baiat kepada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan adalah fitnah. Kedatangan Munarman di Makassar karena diundang sebagai pembicara, yang justru substansi materi yang diberikan tentang kontra terorisme. Adanya baiat kepada ISIS sama sekali tidak diketahui Munarman.

Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa Kasus Munarman, Kuasa Hukum: Belum Bisa Berkomentar

"Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi," ujar Juju.

Ia mengungkapkan bahwa di banyak diskusi dan seminar justru Munarman menyerang segala bentuk aksi terorisme. Selain itu, kliennya kerap menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh Front Pembela Islam (FPI).

Juju mengatakan, tuduhan bahwa kliennya menggerakan orang atau bermufakat jahat adalah fitnah keji. Karena itu, kata Juju, sejumlah pihak dari kalangan habaib, ulama, pengacara, aktivitas Islam mengeluarkan pernyataan sikap.

Baca juga: Pengacara Sebut Kondisi Munarman di Penjara Baik dan Sehat

1. Mengutuk keras segala bentuk kriminalissi dam terorisasi serta fitnah terhadap Munarman

2. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman dihentikan.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)