TNI AL Tangkap Kapal Tangker Berbendera Panama di Kepulauan Riau

Rabu, 01 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
A A A
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star adalah kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sedagkan untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 juncto Pasal 47 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Baca juga: Momen Sersan Halima Tertawa Terbahak Dengar Guyon Hetty Andika Perkasa

"Komitmen KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
KRI Canopus-936, Kapal...
KRI Canopus-936, Kapal Survei Canggih TNI AL yang Bisa Deteksi Ranjau Laut dan Jalur Kapal Selam
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Rekomendasi
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved