Kasus Suap, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
Rabu, 01 September 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Ali menambahkan, setelah dilakukan proses pelimpahan, maka penahanan terhadap Angin Prayitno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angin akan kembali ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terangnya
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 saksi yang diantaranya, para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak serta pihak swasta. Keterangan para saksi telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan diuji di persidangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terangnya
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 saksi yang diantaranya, para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak serta pihak swasta. Keterangan para saksi telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan diuji di persidangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Lihat Juga :