Komnas HAM Analisa Laporan Warga ke AKBP Gafur Siregar
Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Namun kemudian Gafur Siregar mendapat promosi pangkat dan jabatan menjadi Kasubdit Harda di Direskrimum Polda Metro Jaya. Pada saat itulah Gafur Siregar kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi. Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rotasi Puluhan Kapolres, Ini Daftarnya
"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Umar, pihaknya melaporkan Gafur Siregar ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu, kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Baca juga: Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Wabprof pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan Gafur Siregar, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga. "Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Tanah Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Umar, pihaknya melaporkan Gafur Siregar ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu, kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Baca juga: Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Wabprof pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan Gafur Siregar, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga. "Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Tanah Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
(poe)
Lihat Juga :