Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
M Syahrial kemudian menceritakan kepada Stepanus Robin Pattuju bahwa dirinya ingin mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021. Namun, Syahrial mendapat informasi KPK sedang menyelidiki dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya. Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju supaya tidak menaikkan proses penyelidikan jual-beli jabatan tersebut ke tingkat penyidikan. Permintaan Syahrial tersebut diamini Stepanus Robin. Usai sepakat, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta menyiapkan dana Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut. Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.
Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta menyiapkan dana Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut. Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.
(cip)
Lihat Juga :