Kena OTT KPK, Ini Harta Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo Istrinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Selain pasangan suami istri tersebut, tim juga mengamankan delapan orang lainnya yang diantaranya merupakan camat serta kepala desa (kades). Tim juga mengamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan bagian dari suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Berdasarkan penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Puput Tantriana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2021. Harta kekayaan Puput yang dilaporkan ke KPK untuk periode 2020 berjumlah Rp10.019.266.906 (Rp10 miliar).
Harta kekayaan Puput tersebut terdiri dari 10 unit tanah dan bangunan senilai Rp2,1 miliar. Aset berupa tanah dan ada juga yang terdiri dari bangunan milik Puput tersebut, tersebar di Kota Probolinggo.
Selain tanah, Puput juga tercatat memiliki mobil Merek Nissan Juke senilai Rp100 juta. Perempuan berumur 38 tahun tersebut juga mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp797 juta. Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp4,5 miliar serta kas dan setara kas Rp2,4 miliar.
Sementara suami Puput yang merupakan politikus Partai Nasdem Hasan Aminuddin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada April 2019 untuk periodik 2018. Ia tercatat saat itu memiliki harta Rp7.325.637.536 (Rp7 miliar).
Harta kekayaan Hasan Aminuddin dilaporkan terdiri dari 12 unit tanah yang tersebar di Kota Probolinggo dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar. Mantan Bupati Probolinggo dua periode tersebut juga tercatat memiliki mobil Nissan Juke seharga Rp180 juta.
Hasan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp766 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp2 miliar serta kas dan setara kas sejumlah Rp2 miliar. Total, harta kekayaan milik Hasan tercatat berjumlah Rp7.325.637.536 (Rp7 miliar).
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 10 orang yang diamankan dalam OTT di daerah Probolinggo tersebut. Dikabarkan, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, siang ini,
Selain pasangan suami istri tersebut, tim juga mengamankan delapan orang lainnya yang diantaranya merupakan camat serta kepala desa (kades). Tim juga mengamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan bagian dari suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Berdasarkan penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Puput Tantriana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2021. Harta kekayaan Puput yang dilaporkan ke KPK untuk periode 2020 berjumlah Rp10.019.266.906 (Rp10 miliar).
Harta kekayaan Puput tersebut terdiri dari 10 unit tanah dan bangunan senilai Rp2,1 miliar. Aset berupa tanah dan ada juga yang terdiri dari bangunan milik Puput tersebut, tersebar di Kota Probolinggo.
Selain tanah, Puput juga tercatat memiliki mobil Merek Nissan Juke senilai Rp100 juta. Perempuan berumur 38 tahun tersebut juga mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp797 juta. Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp4,5 miliar serta kas dan setara kas Rp2,4 miliar.
Sementara suami Puput yang merupakan politikus Partai Nasdem Hasan Aminuddin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada April 2019 untuk periodik 2018. Ia tercatat saat itu memiliki harta Rp7.325.637.536 (Rp7 miliar).
Harta kekayaan Hasan Aminuddin dilaporkan terdiri dari 12 unit tanah yang tersebar di Kota Probolinggo dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar. Mantan Bupati Probolinggo dua periode tersebut juga tercatat memiliki mobil Nissan Juke seharga Rp180 juta.
Hasan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp766 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp2 miliar serta kas dan setara kas sejumlah Rp2 miliar. Total, harta kekayaan milik Hasan tercatat berjumlah Rp7.325.637.536 (Rp7 miliar).
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 10 orang yang diamankan dalam OTT di daerah Probolinggo tersebut. Dikabarkan, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, siang ini,
(muh)