Dua Kursi Waketum Partai Ummat Kosong, Wewenang Mengangkat dan Memberhentikan Ada di Majelis Syura
Minggu, 29 Agustus 2021 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, saat dideklarasikan 29 April 2021, ada tiga kursi wakil ketua umum (waketum), masing-masing diisi oleh Agung Mozin (waketum 1), Sugeng (waketum 2), dan Chandra Tirta Wijaya (waketum 3). Semuanya merupakan eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) .
Dalam perjalanannya, kursi waketum ditambah menjadi empat. Kursi tersebut diberikan kepada Nazaruddin, mantan Ketua DPW PAN DIY yang juga aktif dalam pendirian Partai Ummat. "Diminta mendampingi Ketum," ujar Nazaruddin, 29 Mei 2021.
Seiring waktu, satu kursi waketum kosong setelah Sugeng meninggal dunia pada Kamis (15/7/2021) di RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, satu lagi kursi waketum Partai Ummat kosong setelah Agung Mozin menyatakan berhenti dari kepengurusan dan anggota Partai Ummat. Bang Amoz, demikian dia biasa disapa, menyatakan berhenti melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Syura Partai Ummat M Amien Rais. Permintaan pengunduran diri Agung Mozin tersebut diterima oleh Partai Ummat pada 26 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, kursi waketum ditambah menjadi empat. Kursi tersebut diberikan kepada Nazaruddin, mantan Ketua DPW PAN DIY yang juga aktif dalam pendirian Partai Ummat. "Diminta mendampingi Ketum," ujar Nazaruddin, 29 Mei 2021.
Seiring waktu, satu kursi waketum kosong setelah Sugeng meninggal dunia pada Kamis (15/7/2021) di RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, satu lagi kursi waketum Partai Ummat kosong setelah Agung Mozin menyatakan berhenti dari kepengurusan dan anggota Partai Ummat. Bang Amoz, demikian dia biasa disapa, menyatakan berhenti melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Syura Partai Ummat M Amien Rais. Permintaan pengunduran diri Agung Mozin tersebut diterima oleh Partai Ummat pada 26 Agustus 2021.
(zik)
Lihat Juga :