Dukung PP 78 Tahun 2021, Partai Perindo: Kian Aman Terlindungi, Anak Harapan Masa Depan

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 08:49 WIB
loading...
Dukung PP 78 Tahun 2021, Partai Perindo: Kian Aman Terlindungi, Anak Harapan Masa Depan
Partai Perindo menyambut positif langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Ana k karena dengan peraturan baru tersebut anak Indonesia kian memperoleh perlindungan khusus dan rasa aman.

"Anak semakin aman terlindungi, karena di pundak anak-anak ini terdapat harapan untuk Indonesia di masa mendatang," ujar Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Ratih menjelaskan poin di Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 telah memberikan penegasan bahwa perlindungan khusus adalah suatu bentuk khusus perlindungan yang harus diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

"PP ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi perlindungan anak dari permasalahan hukum, eksploitasi, korban perdagangan dan kondisi-kondisi khusus lainnya," tegas Ratih.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi anak juga menjadi salah satu poin penting terkandung dalam PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak terlebih bagi anak terjerat kasus hukum.

Intinya, anak tersandung kasus harus diberikan bantuan hukum secara efektif, diperlakukan secara manusiawi dengan memerhatikan usia anak. Tidak boleh meremehkan dan merendahkan derajat dari anak tersebut.

Kasus yang melibatkan anak tersebut juga harus dijauhkan dari publikasi media dan identitas anak harus ditutupi agar tidak menjadi beban psikologis bagi anak.

"Perlindungan hukum juga menjadi salah satu poin penting, anak harus dijauhkan dari bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi. Anak harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali yang dipercaya anak tersebut," tegas Ratih.

Selain itu, dengan diterbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak, Ratih memaparkan kini kewenangan pemerintah pusat, daerah dan lembaga-lembaga lainnya menjadi semakin jelas dalam memberi perlindungan kepada anak.

"Sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat supaya bisa berpartisipasi dalam perlindungan anak," ungkapnya.

Sebelumnya, PresidenJoko Widodomenerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus BagiAnak pada 10 Agustus 2021 lalu. PP berisikan 95 pasal ini mencantumkan berbagai kebijakan untuk memberi rasa aman dan perlindungan khusus kepada anak di Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)