Bawaslu: Perpres 32/2021 Berpotensi Memperlama Penerapan Aturan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut terdapat sejumlah tantangan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya, dari aspek pengaturan hukum.
Dalam kaitan ini, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyoroti terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang pengesahan aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.
Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Setelah itu, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.
"Dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden," kata Fritz dalam keterangannya di situs resmi Bawaslu yang dikutip Rabu (18/8/2021).
Fritz tidak mengetahui, dengan diterbitkannya Perpres yang mengatur mekanisme pengaturan hukum ini nantinya akan mempermudah atau justru membuat lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU menjadi terhambat dalam menjalankan peraturan yang telah dilahirkannya untuk menyangkut penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
"Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," ujar dia.
Dalam kaitan ini, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyoroti terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang pengesahan aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.
Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Setelah itu, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.
"Dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden," kata Fritz dalam keterangannya di situs resmi Bawaslu yang dikutip Rabu (18/8/2021).
Fritz tidak mengetahui, dengan diterbitkannya Perpres yang mengatur mekanisme pengaturan hukum ini nantinya akan mempermudah atau justru membuat lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU menjadi terhambat dalam menjalankan peraturan yang telah dilahirkannya untuk menyangkut penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
"Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," ujar dia.
(muh)