Bawaslu: Perpres 32/2021 Berpotensi Memperlama Penerapan Aturan Pemilu 2024

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:33 WIB
loading...
Bawaslu: Perpres 32/2021...
Bawaslu mengkhawatirkan Perpres 32/2021 bisa memperpanjang waktu pembuatan regulasi Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut terdapat sejumlah tantangan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya, dari aspek pengaturan hukum.

Dalam kaitan ini, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyoroti terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang pengesahan aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.

Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Setelah itu, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.

Baca juga: KPU Bantah Pemilu Diundur 2027, Pastikan Tetap 2024

"Dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden," kata Fritz dalam keterangannya di situs resmi Bawaslu yang dikutip Rabu (18/8/2021).

Fritz tidak mengetahui, dengan diterbitkannya Perpres yang mengatur mekanisme pengaturan hukum ini nantinya akan mempermudah atau justru membuat lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU menjadi terhambat dalam menjalankan peraturan yang telah dilahirkannya untuk menyangkut penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

"Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Air Mata Neymar dan...
Air Mata Neymar dan Akhir Perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026
Cristiano Ronaldo Pastikan...
Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Menjadi yang Terakhir
Berita Terkini
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved