Bawaslu: Perpres 32/2021 Berpotensi Memperlama Penerapan Aturan Pemilu 2024

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:33 WIB
loading...
Bawaslu: Perpres 32/2021...
Bawaslu mengkhawatirkan Perpres 32/2021 bisa memperpanjang waktu pembuatan regulasi Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut terdapat sejumlah tantangan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya, dari aspek pengaturan hukum.

Dalam kaitan ini, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyoroti terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang pengesahan aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.

Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Setelah itu, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.

Baca juga: KPU Bantah Pemilu Diundur 2027, Pastikan Tetap 2024

"Dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden," kata Fritz dalam keterangannya di situs resmi Bawaslu yang dikutip Rabu (18/8/2021).

Fritz tidak mengetahui, dengan diterbitkannya Perpres yang mengatur mekanisme pengaturan hukum ini nantinya akan mempermudah atau justru membuat lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU menjadi terhambat dalam menjalankan peraturan yang telah dilahirkannya untuk menyangkut penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

"Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved