Bersama Pemda, KPK Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp22 Triliun
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).
"Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," ungkap Karyoto.
Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023.
"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100% produksi air dari mitra swasta. Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46%," pungkasnya.
"Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," ungkap Karyoto.
Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023.
"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100% produksi air dari mitra swasta. Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46%," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :