DPR Tetap Batasi Kegiatan dan Jaga Prokes Meski PPKM Turun Level 3
Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:20 WIB
loading...
Menurut Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menginformasikan terkait peraturan akses masuk di lingkungan DPR belum berubah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang dan menurunkan menjadi level 3. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menginformasikan terkait peraturan akses masuk di lingkungan DPR belum berubah.
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 dengan Prokes Ketat
"Semua peraturan di lingkungan DPR belum berubah ya," tutur Indra Iskandar saat lewat pesan singkat kepada MPI, Selasa (24/8/2021)
Indra menjelaskan, peraturan tersebut yakni memperketat akses masuk dan bagi siapa pun yang hendak masuk akan dicek suhunya, dimintakan identitas dan dilihat tujuannya di DPR. Jika di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang mengakut Anggota DPR maka akan dibatasi.
Baca juga: Tangerang Masuk PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Tetap Vaksin
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 dengan Prokes Ketat
"Semua peraturan di lingkungan DPR belum berubah ya," tutur Indra Iskandar saat lewat pesan singkat kepada MPI, Selasa (24/8/2021)
Indra menjelaskan, peraturan tersebut yakni memperketat akses masuk dan bagi siapa pun yang hendak masuk akan dicek suhunya, dimintakan identitas dan dilihat tujuannya di DPR. Jika di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang mengakut Anggota DPR maka akan dibatasi.
Baca juga: Tangerang Masuk PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Tetap Vaksin
Lihat Juga :